Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib membentuk Satuan Tugas Penegak KTR. (2) Satuan Tugas Penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengawasan internal dalam penyelenggaraan KTR.
Koreksi Anda