Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur membentuk Satuan Tugas Penegak KTR.
(2) Satuan Tugas Penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan dari unsur:
a. Perangkat Daerah;
b. BUMD; dan
c. badan usaha yang perizinan usahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
(3) Satuan Tugas Penegak KTR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
