Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. konsultasi . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. konsultasi;
d. kegiatan pencegahan bagi perokok pemula dan konseling upaya berhenti Merokok; dan/atau
e. pemberian penghargaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. monitoring dan evaluasi;
b. pemanggilan kepada Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab KTR; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) secara teknis dilaksanakan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
