Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR di Daerah.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian saran, usulan, pendapat, pemikiran dan pertimbangan dalam penyusunan dan/atau pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan KTR di Daerah;
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan Rokok dan Rokok Elektronik bagi Kesehatan;
c. pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan KTR;
d. sosialisasi atau penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok;
e. penyampaian laporan atau pengaduan kepada pejabat berwenang atas terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan KTR; dan
f. bentuk partisipasi lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. badan hukum;
d. badan usaha; dan
e. lembaga/organisasi.
Koreksi Anda
