Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyusunan kebijakan Daerah terkait dengan KTR; b. pencegahan . . . - - - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. pencegahan dan pengendalian dalam KTR; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. penegakan terhadap pelanggaran KTR. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda