Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyusunan kebijakan Daerah terkait dengan KTR;
b. pencegahan . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
b. pencegahan dan pengendalian dalam KTR;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. penegakan terhadap pelanggaran KTR.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
