Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, atau tempat lain wajib:
a. memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan Merokok dalam KTR;
b. memasang tanda/petunjuk ruangan boleh Merokok pada Tempat Khusus untuk Merokok; dan
c. memberikan teguran dan/atau peringatan kepada Setiap Orang yang Merokok dalam KTR dan/atau di luar Tempat Khusus untuk Merokok.
Koreksi Anda
