Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan KTR, Setiap Orang wajib: a. menjaga dan memelihara lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok; dan b. menjaga hak orang lain untuk bebas dari bahaya asap rokok.
Koreksi Anda