Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan KTR, Setiap Orang berhak: a. memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok; b. memperoleh informasi dan edukasi yang benar dan lengkap mengenai bahaya asap rokok; dan c. berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR di Daerah.
Koreksi Anda