Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan KTR, Setiap Orang berhak:
a. memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok;
b. memperoleh informasi dan edukasi yang benar dan lengkap mengenai bahaya asap rokok; dan
c. berpartisipasi dalam penyelenggaraan KTR di Daerah.
Koreksi Anda
