Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KTR diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KTR diatur dalam Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran