Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, dan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 wajib menyediakan Tempat Khusus untuk Merokok.
(2) Tempat Khusus untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk.
(3) Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasang tanda atau tulisan yang menerangkan bahwa setiap orang dilarang Merokok, kecuali dalam Tempat Khusus untuk Merokok.
Koreksi Anda
