Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g meliputi: a. arena daya tarik wisata; b. tempat hiburan dan rekreasi; c. akomodasi; d. tempat . . . - - - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) d. tempat usaha jasa makanan dan minuman; e. angkutan wisata; f. arena wisata tirta; g. spa; h. halte; i. terminal angkutan umum; j. terminal angkutan barang; k. pelabuhan; dan l. bandara. (2) Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g berupa fasilitas galanggang/arena olahraga. (3) Tempat Umum dan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola oleh: a. Pemerintah Provinsi; b. BUMD; dan/atau c. Badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda