Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi tempat kerja milik: a. Pemerintah Provinsi; b. BUMD; dan/atau c. badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda