Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi tempat kerja milik:
a. Pemerintah Provinsi;
b. BUMD; dan/atau
c. badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
