Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e meliputi Angkutan Umum yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
