Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. masjid/mushola; b. gereja/kapel; c. pura/sanggah; d. vihara; dan e. klenteng. (2) Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh: a. Pemerintah Provinsi; b. BUMD; dan/atau c. badan usaha yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda