Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa area bermain untuk anak.
(2) Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh:
a. Pemerintah Provinsi; dan/atau
b. BUMD.
Koreksi Anda
