Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa area bermain untuk anak. (2) Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh: a. Pemerintah Provinsi; dan/atau b. BUMD.
Koreksi Anda