Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang:
a. dimiliki Pemerintah Provinsi;
b. dimiliki BUMD; dan/atau
c. Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
