Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang: a. dimiliki Pemerintah Provinsi; b. dimiliki BUMD; dan/atau c. Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda