Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) KTR meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja; dan
g. Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) KTR . . .
- -
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang tertutup atau ruang terbuka beserta lingkungannya sampai batas luar pagar, kecuali untuk Angkutan Umum.
(3) Dalam hal KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki pagar, maka Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab MENETAPKAN batas lingkungan terluar sebagai KTR.
(4) Gubernur MENETAPKAN dan mengimplementasikan KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
