Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. penyelenggaraan KTR;
b. hak dan kewajiban;
c. koordinasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. sanksi administratif; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
