Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok;
b. memberikan perlindungan yang efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok;
c. melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menjadi faktor risiko terjadinya penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
d. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap Rokok dan Rokok Elektronik;
e. meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok dan hidup sehat tanpa asap rokok; dan
f. melindungi hak masyarakat untuk dapat Merokok pada Tempat Khusus untuk Merokok.
Koreksi Anda
