Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Dinas bertanggung jawab mengusulkan substansi materi muatan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah untuk disusun menjadi rancangan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
