Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di daerahnya kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
(3) Penyampaian laporan secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
