Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil di lingkungannya kepada Gubernur melalui Dinas sewaktu- waktu diperlukan. (2) Laporan yang sewaktu-waktu diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permintaan dari Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda