Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil di lingkungannya kepada Gubernur melalui Dinas sewaktu- waktu diperlukan.
(2) Laporan yang sewaktu-waktu diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permintaan dari Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
