Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau non elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara periodik dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda