Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau non elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara periodik dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
