Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi untuk membangun kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. lembaga pendidikan; dan/atau
e. dunia usaha dan dunia industri.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. penyediaan data pelaku Koperasi dan Usaha Kecil yang siap melakukan kemitraan;
b. pengembangan proyek percontohan kemitraan;
c. dukungan kebijakan; dan
d. koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
(4) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
