Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
(2) Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur:
a. Pemerintah Provinsi;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. masyarakat.
(3) Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VI . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
