Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pemerintah Provinsi berwenang: a. menyusun dan MENETAPKAN perencanaan mengenai penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang keanggotaannya lintas kabupaten/kota dan Usaha Kecil; b. melaksanakan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang keanggotaannya lintas kabupaten/kota dan Usaha Kecil; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. (2) Selain melakukan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi melakukan: a. fasilitasi dan/atau dukungan dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang keanggotaannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan usaha mikro di kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; dan b. koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, usaha mikro, dan Usaha Kecil di Daerah.
Koreksi Anda