Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang Pemerintah Provinsi;
b. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi;
c. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil;
d. Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
e. kemitraan;
f. partisipasi masyarakat;
g. pelaporan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
BAB II . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
