Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah dalam melaksanakan usahanya melalui kemampuan bekerja sama dan bermitra; dan
b. menumbuhkan, memberdayakan, dan mengembangkan usaha Koperasi dan Usaha Kecil untuk menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka memajukan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kerja sama dan kemitraan usaha.
Koreksi Anda
