Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. produktivitas;
b. efektivitas;
c. efisiensi . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
c. efisiensi;
d. keterpaduan;
e. keberlanjutan;
f. akuntabilitas;
g. transparansi;
h. keadilan;
i. kepastian hukum;
j. berwawasan lingkungan;
k. kekeluargaan;
l. kebersamaan;
m. kemandirian usaha; dan
n. kearifan lokal.
Koreksi Anda
