Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. produktivitas; b. efektivitas; c. efisiensi . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) c. efisiensi; d. keterpaduan; e. keberlanjutan; f. akuntabilitas; g. transparansi; h. keadilan; i. kepastian hukum; j. berwawasan lingkungan; k. kekeluargaan; l. kebersamaan; m. kemandirian usaha; dan n. kearifan lokal.
Koreksi Anda