Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT PRPP (Perseroda), negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PT PRPP (Perseroda).
(3) Dalam hal terjadi kekosongan sementara atau tetap, jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat internal PT PRPP (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan Direksi melaksanakan tugas kembali atau pengangkatan Direksi definitif.
Koreksi Anda
