Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Direksi karena tugasnya diberikan penghasilan paling banyak :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
