Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, bertanggungjawab kepada RUPS.
(2) Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
