Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir, anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (2) Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Komisaris. (4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada RUPS tahunan. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan PT PRPP (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.
Koreksi Anda