Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Komisaris mempunyai wewenang:
a. membahas Rencana Kerja Tahunan sebelum disampaikan kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Direksi;
c. memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemegang Saham atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan usaha PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda);
d. meminta keterangan kepada Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda);
e. memberikan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Direksi atas pelaksanaan kegiatan operasional sebagai bahan pertimbangan
penyusunan Rencana Kerja tahun berikutnya;
f. memberikan penilaian Laporan pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Direksi dalam forum RUPS;
g. memberikan dan MENETAPKAN sanksi hukuman disiplin kepada Direksi berdasarkan amanat RUPS;
h. mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi kepada Pemegang Saham melalui RUPS;
i. memimpin operasional perusahaan, apabila semua anggota Direksi tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari.
Koreksi Anda
