Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Komisaris mempunyai fungsi: a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda); b. pengawasan terhadap pengembangan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Koreksi Anda