Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan
b. dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya. target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Koreksi Anda
