Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dipimpin oleh Direksi. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 3 (tiga) orang Direktur. (3) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut: a. Seleksi administratif; b. Uji Kelayakan Dan Kepatutan; c. Wawancara akhir. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada DPRD sebelum ditetapkan dalam RUPS. (5) Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas. (8) Ketentuan mengenai Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda