Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Koreksi Anda
