Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
(2) Penyertaan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan mulai Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2027 dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
(3) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
