Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
8. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
9. Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan
Jawa Tengah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disingkat RUPS-LB adalah RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.
13. Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
14. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
15. Pengurus adalah Komisaris dan Direksi PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
16. Komisaris adalah Komisaris PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
17. Direksi adalah Direksi PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
18. Pegawai adalah Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Koreksi Anda
