Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Penyesuaian bentuk badan hukum PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Direksi.
Koreksi Anda