Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pembiayaan pembinaan dan pengawasan kinerja PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
c. Sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
