Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pembinaan dan pengawasan kinerja PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan c. Sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda