Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Komisaris dan Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
