Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, maka penyelesaian hak dan kewajiban Komisaris, Direksi dan Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda