Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) terjadi karena: a. Keputusan RUPS; b. penetapan pengadilan. (2) Pembubaran PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda