Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme pengelolaan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Komisaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
