Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda