Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) dapat bermitra dengan:
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh RUPS;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penambahan kepemilikan saham PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh RUPS.
Koreksi Anda
