Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang: a. Pariwisata; b. Ekonomi Kreatif; c. Promosi; d. Pendidikan; e. Jasa Penunjang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda