Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PUSAT REKREASI DAN PROMOSIPEMBANGUNAN JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai pengendali dan pengelola kegiatan usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di Jawa Tengah.
(2) Pendirian PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat;
b. mengembangkan kegiatan usaha pariwisata;
c. meningkatkan permodalan;
d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; dan
e. penyesuaian status Badan Hukum.
Koreksi Anda
